Judul bukü yang kedua ini berbeda dengan judul yang telah penulis sebutkan dalam "Kata Pendahuluan" buku pertama, halaman XV, yang berbunyi: "Hukum Persekutuan Perusahaan" Perubahanı ini disebabkan karena isi buku kedua ini sekarang lebih luas dari pada isi pengertian "persekutuan perusahaan". Isi buku kedua ini ialah: perusaltaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, p…