Judul bukü yang kedua ini berbeda dengan judul yang telah penulis sebutkan dalam "Kata Pendahuluan" buku pertama, halaman XV, yang berbunyi: "Hukum Persekutuan Perusahaan" Perubahanı ini disebabkan karena isi buku kedua ini sekarang lebih luas dari pada isi pengertian "persekutuan perusahaan". Isi buku kedua ini ialah: perusaltaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, p…
Hal jual beli perusahaan, pengaruh syarat pada pelaksanaan perjanjian, pengaruh syarat F.A.S. dan F.O.B., pengaruh syarat C.I.F. atau C.F., pengaruh syarat Franko, pengaruh syarat-syarat pada jual terusan, penyerahan tidak baik, kerusakan dan kerugian, pemba-yaran, pembayaran dengan kredit, hubungann antara para pihak, pelaksanaan kredit berdokumen, bentuk-bentuk kredit khusus, revolving credit…