Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dari tahun 1950 menentukan antara lain, bahwa hukum acara per-data diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri. Principe kodifikasilah yaitu pengumpulan segolongan peraturan-peraturan hukum dalam suatu kitab hukum, yang…