Buku ini mengajukan tesis bahwa pengharaman riba oleh Al-Qur'an didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan moral dan kemanusiaan bukan pertimbangan hukum. Praktek bank-bank Islam menunjukkan bahwa mereka tidak mampu menghapus bunga dari transaksi-transaksi mereka, yang dipratekkan dengan beragam samaran dan nama. Tak ada alasan yang baik untuk percaya bahwa para ekonom Islam telah mengembangkan …