Text
Perjanjian baku dalam praktek perusahaan perdagangan
Perjanjian baku cukup banyak digunakan dalam praktek perusahaan perdagangan, terutama di lingkungan perusahaan besar dan menengah. Hal ini ditandai oleh munculnya berbagai model perjanjian tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan. Dilihat dari segi teknik perumusan perjanjian, perjanjian baku perlu dikaji tersendiri sebagai keterampilan hukum. Perjanjian baku yang dikaji ini meliputi jual beli dan sewa-menyewa yang sudah diatur dalam KUHPdt, sewa beli dan sewa guna yang belum diatur dalam KUHPdt tetapi berkembang dalam praktek perusahaan perdagangan. Pengkajian tersebut ditekankan pada penggunaan asas kebebasan berkontrak dan asas kepatutan yang tercermin dalam rumusan perjanjian. Jadi, titik berat pengkajian ialah pada teknik perumusan ketentuan-ketentuan perjanjian.
Tidak tersedia versi lain