Text
Pengertian pokok hukum dagang indonesia: 2 bentuk - bentuk perusahaan
Judul bukü yang kedua ini berbeda dengan judul yang telah penulis sebutkan dalam "Kata Pendahuluan" buku pertama, halaman XV, yang berbunyi: "Hukum Persekutuan Perusahaan" Perubahanı ini disebabkan karena isi buku kedua ini sekarang lebih luas dari pada isi pengertian "persekutuan perusahaan". Isi buku kedua ini ialah: perusaltaan dagang, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi dan per-kumpulan saling menanggung. Bentuk perusahaan dagang, koperasi dan perkumpulan saling menanggung tidak bisa dimasukkan dalam pengertian persekutuan perusahaan, karena persekutuan perusahaan hanya meliputi persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer dan perseroan terbatas.
Tidak tersedia versi lain