Text
Undang-undang dan peraturan-peraturan pasar modal 1995
Meskipun pasar modal kita telah lama berdiri dan berkiprah, tetapi belum seluruh golongan masyarakat mengetahui apalagi memahami apa dan bagaimana pasar modal itu, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau pengusaha kecil.
Menyadari akan hal tersebut, Instansi Pemerintah yang berhubungan langsung dengan Pasar Modal (BAPEPAM) mulai mengangkat teori "jemput bola" untuk digiatkan menjawab kekurangan diatas, terutama didalam menjangkau kota di luar Jakarta dan Surabaya yang belum memiliki agen.
Untuk memperkuat tekad memasyarakatkan pasar modal di Indonesia, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Pasar Modal Tahun 1995 yang diharapkan nantinya akan menjadi landasan Hukum bagi pengem-bangan pasar modal yang cepat, sehat dan hati-hati.
Tidak tersedia versi lain