Text
Hukum acara perdata di Indonesia
Pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dari tahun 1950 menentukan antara lain, bahwa hukum acara per-data diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.
Principe kodifikasilah yaitu pengumpulan segolongan peraturan-peraturan hukum dalam suatu kitab hukum, yang menurut pasal ini juga bagi hukum acara perdata harus diturut, hal mana berarti, bahwa Badan Pengundang-undang berwajib membentuk suatu un-dang-undang yang memuat Kitab Hukum Acara Perdata
Tidak tersedia versi lain