Text
Undang-Undang Penyelenggara Pemilu : Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2007
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu ukuran da-lam menentukan kualitas demokrasi suatu bangsa, tidak terkecuali di Indonesia. Pelaksanaan Pemilu yang jujur, bersih, bebas, rahasia dan adil, tentu akan men-ciptakan proses serta kualitas demokrasi yang baik pula. Di mana, rakyat me-mang benar-benar memiliki kesempatan untuk memilih wakil (legislatif) serta pemimpin (eksekutif) mereka secara independen, sesuai dengan mekanisme dan aturan main yang berlaku.
Di Indonesia, lembaga penyelenggara Pemilu dikenal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini bersifat nasional, tetap, serta mandiri. Sebagai lem-baga independen, KPU diharapkan dapat mendorong proses terciptanya penye-lenggaraan Pemilu yang berkualitas, serta benar-benar demokratis.
Tidak tersedia versi lain