Text
Hukum waris Islam dan praktek pembagian harta peninggalan
Ilmu kewarisan Islam pertama kali di dapat dari Pondok Pesantren Modern Darussalam-Gontor ketika mengenyam pendidikan K.Μ.Ι. hingga tahun 1965. Ilmu waris kembali dikaji ketika melanjutkan ke fakultas Hukum, Universitas Islam Djakarta. Sempat menjadi asisten dosen dari Bapak Soeroyo Wongsowijoyo, SH. dan Bapak Prof. DR. Tahir Azhari, SH. untuk mata kuliah Ilmu Kewarisan Islam ini di Pendidikan Spesialis Notariat - Universitas Indonesia. Selain itu juga menjadi dosen Ilmu Waris di Sekolah Tinggi Agama Islam Darunnajah, Jakarta serta beberapa perguruan tinggi lain.
Tidak tersedia versi lain