Banyak orang mengira, fiqih Islam masalah shalat, zakat, puasa, haji, halal, haram, nikah, talak, jual beli dan dan lainnya hanya dalam kapasitas hubungan indivi individual. Padahal lebih jauh dari itu, Fiqih Islam juga mencakup masalah ketatanegaraan, hubungan individu dengan negara, tugas kepala negara dan wakilnya, kewajiban negara terhadap rakyat dan segala permasalahannya